• Latest News

    Rabu, 30 Agustus 2017

    KEWAJIBAN AHLI WARIS



    PERTANYAAN:
    Selamat Malam pak, maaf mengganggu. Nama saya Jaelani Al Kodir. Saya mau mengajukan pertanyaan masalah warisan tanah pak, kakek dan nenek saya meninggalkan warisan berupa rumah dan Tanah yang sekarang ditempati oleh orang tua saya. Akan tetapi tiba-tiba saudara kandung dari ibu saya (anak kandung kakek dan nenek) meminta dilakukan pembagian warisan Tanah. Apakah kita wajib mengiyakan permintaan dari saudara ibu saya?. 
    Saya agak takut jika hasil pembagian warisan akan langsung dijual dan memaksa orang tua saya untuk keluar dari rumah. Apakah ada hukum yang bersangkutan dengan Tanah warisan yang masih ditinggali?.


    Terima kasih

    JAWABAN:

    Waalaikum Salam Wr. Wb.Saudara penanya yang kami hormati. terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami. mengenai pertanyaan saudara, terhadap harta peninggalan adalah :
    Kewajiban ahli waris terhadap harta pewaris adalah:Rasulullah saw. bersabda:
    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللّٰهِ (رواه مسلم وابو داود)
    Artinya:
    “Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, ‘ Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut (ketentuan) kitab Allah’.” (HR. Muslim dan Abu Dawud):
    أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِىَ فَهْوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
    Berikan faridhah kepada ashhab al-furudh. Lalu apa yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat—hubungannya dengan si mayit. (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, ad-Darimi, Ahmad, al-Baihaqi).
    Dalam Kompilasi Hukum Islam;
    Pasal 175
    (1). Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
    1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
    2. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
    3. menyelesaikan wasiat pewaris;
    4. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
    (2). Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka kewajiban ahli waris ketika pewaris meninggal dunia, setelah dipenuhi kewajiban sebagaimana pasal 175 KHI di atas, adalah membagi harta warisannya kepada yang berhak menerimanya. Jadi, rumah yang ditempati kedua orang tua saudara penanya, harus dibagikan kepada ahli warisnya, dalam hal ini, saudara kandung dari ibu penanya juga berhak terhadap harta warisan kedua orang tuanya (kakek dan nenek saudara penanya)Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maafSemoga bermanfaatWassalam






    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: KEWAJIBAN AHLI WARIS Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top