PERTANYAAN:
Saya agak takut jika hasil pembagian warisan akan langsung dijual dan memaksa orang tua saya untuk keluar dari rumah. Apakah ada hukum yang bersangkutan dengan Tanah warisan yang masih ditinggali?.
Terima kasih
JAWABAN:
Waalaikum Salam Wr. Wb.Saudara penanya yang kami hormati. terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami. mengenai pertanyaan saudara, terhadap harta peninggalan adalah :
Kewajiban ahli waris terhadap harta pewaris adalah:Rasulullah saw. bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللّٰهِ (رواه مسلم وابو داود)
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, ‘ Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut (ketentuan) kitab Allah’.” (HR. Muslim dan Abu Dawud):
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِىَ فَهْوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Berikan faridhah kepada ashhab al-furudh. Lalu apa yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat—hubungannya dengan si mayit. (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, ad-Darimi, Ahmad, al-Baihaqi).
Dalam Kompilasi Hukum Islam;
Pasal 175
(1). Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
Kewajiban ahli waris terhadap harta pewaris adalah:Rasulullah saw. bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللّٰهِ (رواه مسلم وابو داود)
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, ‘ Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut (ketentuan) kitab Allah’.” (HR. Muslim dan Abu Dawud):
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِىَ فَهْوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Berikan faridhah kepada ashhab al-furudh. Lalu apa yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat—hubungannya dengan si mayit. (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, ad-Darimi, Ahmad, al-Baihaqi).
Dalam Kompilasi Hukum Islam;
Pasal 175
(1). Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
- mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
- menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
- menyelesaikan wasiat pewaris;
- membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.