• Latest News

    Rabu, 30 Agustus 2017

    PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

    Hi. NUZUL IRSAN,SE
    PEMILU merupakan salah satu dari tolak ukur keberhasilan sistem demokrasi di suatu Negara. Pemilu yang dapat terlaksana dengan baik, berarti demokrasi dalam Negara tersebut pun baik. Pemilu merupakan kehendak mutlak bangsa Indonesia yang menetapkan dirinya sebagai Negara demokratis. 
    Dalam konstitusi Negara Indonesua sendiri menyebutkan pemilu merupakan manivestasi kedaulatan rakyat. Pemilu yang diadakan setiap 5 tahun sekali ini sangat ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak. Seperti warga negara yang menantikan pemilu ini sebagai harapan terjadinya suatu perubahan dan pergerakan ke arah yang lebih baik. Tidak hanya warga negara yang menantikan pemilu ini, tetapi juga para pejabat dan petinggi yang sudah menduduki bangku pemerintahan. Dalam pemilu ini para petinggi negara akan bertarung mempertahankan jabatan dan seperti ujian apakah rakyat akan memperpanjang mandatnya. Kemudian bagi partai politik, mereka menantikan event pemilu ini karena partai politik menginkan calon-calon yang diajukan oleh pihak partai dapat menduduki bangku pemerintahan menggantikan petinggi negara yang sudah ada.
    Kedaulatan rakyat yang tercermin dalam pemilu itu sendiri seperti memilih para wakil rakyat yang akan menduduki lembaga perwakilan rakyat baik tingkat pusat maupun daerah, atau memperpanjang jabatan dari para wakil rakyat. Calon-calon yang dipilih oleh partai akan mengkapanyekan diri mereka atas nama partai untuk memperoleh simpati dari masyarakat. Kampanye yang sudah sering dilihat masyarakat adalah pemasangan iklan dan umbul-umbul di sepanjang jalan, pembagian stiker, kaos, bahkan sampai ke sembako. Rakyat yang dijanjikan kesejateraan, kemakmuran, dan perekonomian pro-rakyat adalah bagian dari visi dan misi para calon.
    Pelaksanaan pemilu itu sendiri memiliki dua buah Prinsip Sistem Pemilihan Umum, yaitu sistem distrik (single-member contituency) dan sistem proporsional (multi-member contituety). Dalam masing-masing sistem terdapat kelebihan dan kekurangan pada pelaksanaanya. Lazimnya sebuah bangsa yang terus menata diri, perubahan demi perubahan pada sistem pemilu menjadi keniscahyaan. Seperti Indonesia yang pada setiap pelaksanaan pemilu mengalami pergantian prinsip sistem pemilu dari sistem distrik ke sistem proporsional atau kembali lagi ke sistem distrik.

    Beberapa waktu lalu Pemilihan Umum Kepala Daerah di salah satu Daerah Jawa Barat yang terdapat penyelewengan dalam penghitungan suara. Kemudian menghasilkan kandidat yang dari tahun ke tahun selalu memenangkan pilkada tersebut. Jika kandidat sudah bekerja sama dengan pihak pengawas pemilihan umum dan penghitung suara, lantas apa yang dapat diperbuat? 

    Mungkin Negara Indonesia belum benar-benar menerapkan demokrasi secara utuh. Belum benar-benar membuat rakyat yang menjadi kedaulatan tertinggi.

    Pilpres pertama pada era reformasi merupakan pertanda runtuhnya rezim otoriter sekaligus kedaulatan rakyat. Visi pemilu 1999 adalah menautkan antara kekuatan negara dengan kekuatan masyarakat madani, dengan formula Pemilu sebagai medium saling membangun saling percaya. Setelah itu pemilu kali kedua pada era reformasi di tahun 2004. Hal yang patut diacungi jempol adalah sudah mulai lahirnya kesadaran masyarakat akan demokrasi. Bila dibandingkan dengan pemilu sebelumnya tahun 1999, pemilu tahun 2004 lebih baik meskipun memiliki sejumlah kelemahan dalam pelaksanaannya. Pada pemilu ini kekuatan negara berangsur pulih dan kembali dipercaya sebagai pengelola pemerintahan bagi rakyat pemilih. Namun sayang, pada pemilu selanjutnya di era reformasi tahun 2009 seperti membalikkan ke arah jarum jam yang seharusnya sudah tidak terjadi lagi. Hal yang menyebabkan pemilu 2009 berbeda dengan dua pemilu sebelumnya 2004 dan 1999 adalah standarisasi penanganan, cara penyelesaian, serta tindak lanjut bagaimana mengatasi persoalan. Meskipun Indonesia menerapkan sistem pemilu dengan asas langsung, namun kenyataannya rakyat tidak dapat memilih secara langsung kandidat-kandidat yang akan maju. Partai lah yang mengajukan kandidat-kandidat yang akan mengikuti pemilihan umum untuk dipilih oleh rakyat. sistem seperti inilah yang disebut “Indirect Democration”.

    Jika rakyat masih saja tergiur dengan uang yang ditawarkan oleh beberapa partai tanpa melihat realisasi dari janjinya, maka Negara tidak akan dapat berkembang ke arah yang lebih baik lagi. Jika bangku kedudukan tersebut di duduki oleh orang-orang yang kurang berkompeten, maka kesejahteraan dan kemakmuran rakyat hanya sebuah utopia yang tak tersampaikan. Jika jabatan-jabatan tersebut tidak dilakoni oleh aktor-aktor yang memegang teguh amanat yang diberikan, maka tujuan untuk membela nasib rakyat hanya lah basa-basi.

    Seandainya rakyat mau lebih peduli dan lebih peka sedikit saja terhadap peran nya sebagai warga negara, mungkin rakyat tidak akan menyia-nyiakan hak pilihnya. Harapan rakyat yang di amanahkan kepada kandidat yang terpilih, seharusnya dijalankan dengan tulus dan ikhlas. Bukan di dasarkan kepada kepentingan diri sendiri. Rakyat juga hendaknya tidak menjadi sekedar ‘floating mass’yang menjadi pendukung partai musiman saja. Tetapi benar-benar memantapkan diri dan melihat dari berbagai macam sudut sebelum memutuskan untuk memilih
    Karena itu, hendaknya kecurangan dalam pemilu sebelumnya dapat ditindak lanjuti dan segera dituntaskan. Kemudian menjadi pelajaran bagi rakyat untuk lebih jeli dan teliti dalam memilih. Hasil yang baik akan menimbulkan efek yang baik pula demi kepentingan seluruh rakyat nantinya.  


    Pemilu di Indonesia harus lebih terbuka lagi akan siapa yang mengisi kursi-kursi petinggi negara, karena itu semua akan berdampak kepada negara Indonesia kita tercinta dan kepada rakyatnya sendiri bukan hanya dalam masa jabatannya bahkan seterusnya. (*)

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top