BANDARLAMPUNG_Petugas Polsek kedaton menangkap warga Tanjungkarang Timur bernama Firdaus (33) atas kasus penyalahguna narkotika. Tersangka ditangkap di Way Halim, Bandarlampung.
Kapolsek Kedaton Komisaris Bismark mengatakan, tersangka diringkus saat hendak transaksi di jalan. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujar Bismark, Sabtu, (19/8)
Dari tangan Firdaus, polisi menyita barang bukti satu paket kecil narkoba jeni sabu-sabu dan satu buah alat hisap.Bismark menjelaskan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan terdapat seseorang penyalahguna dan juga kerap mengedarkan narkoba. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh petugas melalui penyamaran dilapangan.
"Selain sebagai penyalahguna, pelaku juga mencari keuntungan dengan mengedarkan narkoba. Dari satu paket yang dijualnya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu," katanya (rls)
Kapolsek Kedaton Komisaris Bismark mengatakan, tersangka diringkus saat hendak transaksi di jalan. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujar Bismark, Sabtu, (19/8)
Dari tangan Firdaus, polisi menyita barang bukti satu paket kecil narkoba jeni sabu-sabu dan satu buah alat hisap.Bismark menjelaskan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan terdapat seseorang penyalahguna dan juga kerap mengedarkan narkoba. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh petugas melalui penyamaran dilapangan.
"Selain sebagai penyalahguna, pelaku juga mencari keuntungan dengan mengedarkan narkoba. Dari satu paket yang dijualnya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu," katanya (rls)