BANDARLAMPUNG (ANDPOS) - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memanggil sejumlah kepala daerah menjadi saksi terkait dugaan korupsi Unila.
Selain itu, JPU KPK juga bakal memanggil ulang sejumlah saksi yang sempat mangkir dalam persidangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh JPU KPK, Muhammad Afrisal seusai persidangan terkait dugaan suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani Cs.
Menurut Afrisal, saksi-saksi tersebut diperlukan keterangannya untuk pembuktian atas perbuatan suap terhadap terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.
Adapun sejumlah kepala daerah aktif ini di antaranya Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad; Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo; dan Pj Bupati Mesuji Sulpakar.
"Tentu kita akan panggil juga kepala daerahnya yang namanya masuk di dalam berkas dakwaan kita," kata Afrisal.
Selain itu, M Afrisal pun mengungkapkan pihaknya akan memanggil ulang sejumlah saksi yang mangkir saat dipanggil untuk menjalani persidangan.
Pasalnya, dalam beberapa sidang terkait kasus tersebut, terdapat sejumlah saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan JPU KPK.
"Ada yang tidak hadir tanpa konfirmasi, nanti kita panggil lagi," ungkap Afrisal.
"Jika sampai panggilan ketiga tidak datang juga akan kita upayakan pemanggilan paksa," tegasnya.
Adapun sejumlah saksi yang mangkir tersebut di antaranya adalah Lies Yulianti, Hengki, Yayan, hingga Herman HN.
Menurut Afrisal, para saksi ini akan dipanggil untuk melengkapi keterangan terkait keterlibatan pihak lain.
Selain saksi yang mangkir, Afrisal menambahkan pihaknya juga akan memanggil ulang sejumlah saksi yang sudah hadir sebelumnya.
Adapun saksi yang dipanggil kembali ini di antaranya Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dan Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah, Mahfud Santoso.
"Saksi ini dipanggil kembali karena ada beberapa hal yang saling terkait," kata Afrisal.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar