Panglima Perang Aliansi KERAMAT, Sudirman Dewa |
BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Indikasi penyimpangan bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat bakal masuk pemenangku kepentingan bidang hukum,seperti Kejaksaan Tinggi. Demikian dikatakan Panglima Perang Aliansi KERAMAT, Sudirman Dewa, Rabu I Juli 2020 saat bertandang ke kantornya.
Sejumlah kegiatan bantuan sosial mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) bantuan program Maju Sejahtera (Mantra), Sembako, dan BLT Dana Desa (DD), di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, diduga sarat penyimpangan.
Sudirman Dewa menuturkan bantuan yang disalurkan di Tubaba, dari Pusat yakni PKH 13.500, BPNT Sembako 10.454, Bantuan BLT Kemensos 17.615, dan untuk Daerah yakni Mantra 13.250, Sembako 50.000 KK.
Diduga, ada ketidakcocokan data Dinas Sosial, sebab data penerima bantuan di Tulangbawang Barat yakni, untuk PKH 11.195 penerima, Mantra 11.113, BLT Sosial 11.948, Sembako 10.076, dan BLT DD 13.404 penerima.
Lanjut Sudirman Dewa, seperti dugaan penyimpangan adanya dugaan penyimpangan bantuan sosial dari Pemkab Tulangbawang Barat (Tubabar) berupa beras 10 kg bagi warga yang terdampak Covid-19 di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang.
Sudirman Dewa menambahkan, dikutip dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara jelas tertuang pada Undang-undang tersebut di bagian penjelasan, bahwa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi disaat keadaan tertentu akan dapat diberikan hukuman mati, pengertian dari yang dimaksud dengan keadaan tertentu.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari beberapa sumber informasi terhadap realisasi kegiatan yang ada di Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang patut diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak Gratifikasi serta beberapa kejanggalan yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara dan merugikan masyarakat selaku pengguna hasil manfaat yang berkepanjangan.
"Maka komitmen Lembaga Kami Alians KERAMAT berkewajiban menindaklanjuti hasil temuan, kajian adanya indikasi dugaan potensi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta terindikasi adanya Tindak Penyimpangan Kegiatan.pada Kegiatan Dana Bansos berupa Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) , Bantuan Langsung Tunai (BLT) Yang Tercaver Dana Desa 25 % s/d 30 % dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada TA 2020 serta Bantuan Dari Pemerintah Kabupaten Tulang Barat dengan Program MANTRA sebesar Rp 100 Ribu Perbulan selama 1 Tahun,"imbuh Sudirman Dewa