Kanit Regident Sat Lantas Polres Way Kanan Ipda Made Erdiana Putra. |
BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Satlantas Polres Way Kanan mensosialisasikan informasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional secara daring atau online. Sebelumnya pembuatan SIM internasional hanya bisa dilakukan secara manual.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Way Kanan Ipda Made Erdiana Putra, Kamis, 23 April 2020, menerangkan dengan pelayanan baru yang diberikan Korlantas Polri kepada pemohon SIM internasional untuk mempermudah sekaligus menjadikan wilayah birokrasi bersih dari korupsi di tubuh Polri.
Menurutnya, dengan sistem tersebut mengurangi kontak pembayaran langsung antara polisi dan masyarakat. "Dengan adanya sistem online ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta efisiensi waktu bagi para pemohon SIM," katanya.
Sementara, bagi masyarakat di luar Jakarta. Pengurusannya tetap mudah dengan hanya cukup melakukan registrasi secara online.
"Bisa daftar dari rumah, bisa diakses dari mana saja. Mudah pokoknya. Setelah registrasi, cek tanggal saat registrasi, silahkan ke Korlantas di Jakarta. Tinggal di verifikasi lalu foto dan cetak," jelasnya.
Persyaratan pembuatan SIM internasional online pun tak berbeda dengan pembuatan secara langsung di gerai. Misalnya membutuhkan KTP asli, SIM lokal, paspor, dan lain sebagainya.
Dia menerangkan tata cara pembuatan SIM secara online, pertama, pemohon mengakses website resmi Korlantas, www.korlantas.polri.go.id kemudian pilih menu pembuatan SIM internasional.
Kedua, mengisi formulir pendaftaran online. Berupa data diri sesuai KTP, nomor SIM lokal, golongan SIM yang akan dibuat, memilih gerai SIM internasional, hingga mengisi tanggal kedatangan pemohon ke gerai.
Ketiga, unduh dan cetak bukti registrasi online. Keempat, melakukan pembayaran via bank BRI, bisa melalui mobile banking, maupun mesin ATM.
Kelima, datangi gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.
Keenam, ambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi gerai SIM internasional. Ketujuh, melakukan pengambilan foto, cap 10 sidik, dan tanda tangan. Kedelapan, mengambil SIM internasional yang telah selesai dicetak.
Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM internasional online berupa, SIM asli (Original Driving License), KTP asli (Original ID Card), Paspor asli (Original Passport), Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran (Printed/Captured Registration and Payment Receipt), KITAP/KITAS Khusus bagi WNA.