Ilustrasi : Bupati Lampung Timur Sidak Beras BPNT setempat. |
BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Sentral Masyarakat Memberantas Korupsi, terkenal dengan SEMPAK Minggu lusa di Bulan Nopember 2019 bakal menggelar aksi demontrasi menuntut Kejaksaan Agung, Menteri BUMN, Menteri Sosial, Kepala Bulog dan sejumlah perusahaan penyalur tanggungjawab "renteng" atas carut madutnya pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur dan Lampung Selatan. Demikian Rilis yang disampaikan Panglima Perang SEMPAK, Kadi Saputra,SE, kepada redaksi harianandalaspost, 4 Nopember 2019.
"Aliansi SEMPAK terdiri dari 15 organ gerakan revolusioner pembasmi korupsi di Lampung. Intens menyuarakan dan menuntut pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. Menyikapi indikasi dugaan KKN berjamaah atas pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai di Lampung Tengah, Lampung Timur dan Lampung Selatan yang diduga dilaksanakan secara sistematis, terstruktur dan masif, Kami akan melaporkan dan menggelar aksi demontrasi, Minggu lusa di Nopember 2019,"katanya.
Kadi Saputra membeberkan adanya penyimpangan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut didasarkan atas Dasar Hukum Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 03/LJS/01/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2019.
KPM di Lamsel Gugat Pengurangan Jatah Beras |
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5449); Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86); Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/ PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/ PMK.05/2016 tentang Belanja Bantuan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2017 Tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1125); Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705); Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 187).
"Indikasi penyimpangan sangat terang benderang, sebab itu Kami mendesak pemanggilan DInas Sosial, Perusahaan Penyalur dan para kepala logistik di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur dan Lampung Selatan,"ujar Kadi Saputra, Senin 4 Nopember 2019 kepada harianandalaspost.
Terpisah melalui sambungan telepon seluler, Arifudiin selaku Ketua Gerakan Radikal Pemberantas Korupsi (GRPK) menuturkan adanya indikasi KKN, Korupsi Berjamaah yang tersistematif, terstruktur dan masif di Bantuan Pangan Non Tunai di Lampung Tengah, Lampung Timur dan Lampung Selatan
Untuk Lampung Tengah, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya menerima 8 Kg Beras dan 6 butir telur oleh penyalur PT. Barokah sedangkan oleh RPK-Rumah Pangan Kita menerima beras 9 Kg dan 7 (tujuh) butir telur. Beras diperkirakan dengan harga sekarang (Juli 2019) Rp 8.500/Kg dan telur: 1000-1500/satu butir telur. Jadi total bantuan yang diberikan PT. Barokah pada setiap KPM Rp 72.000. Sementara dana yang dialokasikan pemerintah untuk KPM Rp 110.000. Jadi untuk satu KPM saja, PT. Barokah diduga mendapatkan keuntungan Rp 38.000 setiap bulan. Jika kurang lebih ada 70.000 KPM dikalikan Rp 38.000, maka total keuntungan PT. Barokah Rp 2,6 miliar setiap bulannya,” jelasnya.
Sementara RPK-Rumah Pangan Kita, lanjut Arifudin, setiap bulan diduga meraup keuntungan Rp 460.000.000. Dengan rincian, Beras 9 kg x Rp. 8.500 = Rp. 76.500. Kemudian telur 7 butir x Rp 1.500 = Rp 10.500. Total keseluruhan Rp 87.000, sementara alokasi untuk setiap Rp 110.000.
“Jadi Rp 110.000 – Rp 87.000 = Rp 23.000. Jika kurang lebih terdapat 20.000 KPM x Rp 23.000, maka total keuntungan RPK-Rumah Pangan Kita setiap bulan Rp 460.000.000,”kata Arifudin Senin 3 Nopember 2019 kepada harianandalaspost.
Di Lampug Timur, Warga Kecamatan Labuhanratu menanyakan BPNT (bantuan pangan nontunai) yang dua tahun terakhir tidak disalurkan. Mereka mengaku sebelumnya bantuan berupa sembako, seperti beras, telur, minyak, dan gula pasir selalu didapatkannya melalui pengambilan di e-warung.
Bahwa, penyaluran bantuan pangan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tidak sesuai dengan kualitas. Misalnya, beras kualitas medium yang di pasaran seharga Rp10 ribu/kg dijual dengan harga Rp12 ribu/kg. Kemudian, telur yang diterima keluarga penerima manfaat hanya 6 butir dengan harga Rp1.500/butir. Selain itu, E Warung yang ada diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Lampung Selatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipungut kembali Iuran Keluarga Penerima Manfaat dengan terpaksa dipungut kembali iuran dikarenakan keuntungan hasil penjualan tidak diberikan kepada coordinator KPM, menurut keterangan pemungutan tersebut untuk biaya upah antar barang. E-Warung abal-abal, E-warung hanya sebagai tempat/gudang, untuk pengambilan BPNT saja, dengan kata lain kegiatan E-Warung hanya satu bulan sekali.
Di perparah lagi ketidak berdayaan warga penerima manfaat diduga adanya tekanan dari pihak luar, agar KPM dan pengurus E-Warung menerima apa adanya tidak berani untuk memprotes. Pada hal semangat BPNT yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Secara Non Tunai, PP Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.05/2015, PMK Nomor 228/PMK.05/2016 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan, atl:
Mekanisme Pelaksanaan BPNT sendiri, dimana disebutkan KPM diberikan keleluasaan tentang kapan ia membeli, berapa akan dibeli, jenis apa yang diinginkan, kualitas mana yang akan dibeli (harga bahan pangan dalam hal ini beras dan atau telur yang diinginkan).
Penyaluran bantuan sosial non tunai dengan menggunakan system perbankan ini diharapkan pemerintah agar dapat mendukung perlaku produktif penerima bantuan serta peningkatan transparansi dan akuntablitas guna mengurangi penyimpangan.
Dan juga tujuan program BPNT ini selain meningkatkan ketepatan kelompok sasaran, juga untuk memberikan nutrisi yang lebih seimbang, memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada rakyat miskin, mendorong usaha eceran rakyat serta memberikan akses jasa keuanggan pada rakyat miskin dan mengefektifkan anggaran. Selain itu, penyaluran bantuan ini juga diharapkan dapat berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat.
“Maka, kami melaporkan Pihak Pelaku Penyimpangan Ke pihak Mabes Polri dengan harapan agar Kapolri segera melakukan tindakan kongkrit untuk segera Memeriksa AK, (Direktur PT. Barokah) dan AF. (RPK) sebagai penyuplay e-warung di Kabupaten Lampung Tengah dan beberapa kabupaten yang lain dengan dugaan Tipikor. Agar mengusut tuntas pihak yang terlibat atas Dugaan Tipikor dalam pendistribusian mekanisme BPNT, baik suplier, Dinas Sosial terkait, serta bank penyalur baik mitra dan E-warung.” katanya (Rilis)