Bandarlampung (Andpost) Aliansi Rakyat untuk Keadilan mensinyalir adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengarah pada tindak pidana KKN, beraroma persekongkolan dan indikasi penyalahgunaan wewenang pada program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) Kabupaten Pesawaran.
Setali tiga uang, perusahaan suplaiyer, Bulog dan Dinas Sosial terduga tersangka mafia BPNT yang patut dicokok dan lidik oleh pemangku kepentingan.
Demikian diungkapkan Aliansi RATU ADIL, Senin 4 Nopember 2019 dalam rilis yang disampaikan kepada harianandalaspost.
Jurubicara RATU ADIL yaitu Andre Wahyudi menerangkan bahwasanya ada indikasi perusahaan suplayer, dinas sosial dan Bulog melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
"Kami akan bawa informasi dan data ini pada agenda bertemu pemangku hukum di Indonesia,"katanya.
Hal senada diungkapkan Arifudin, gembong aktifis GRPK yang doyan demontrasi sejak jadi aktifis PRD.
"Hasil kajian kami, ada peraturan yang ditabrak, indikasi dilakukan oleh suplayer berinisial PT.Id,"katanya, Senin 4 Nopember 2019.
Inilah aturan yang ditabrak oleh suplayer, Bulog dan Dinas Sosial.
Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Secara Non Tunai, PP Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.05/2015, PMK Nomor 228/PMK.05/2016 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan
Diketahui, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyerahkan simbolis kartu penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada 40.710 keluarga tidak mampu di Gedung KONI, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (9/7/2019).
Dendi Ramadhona dalam sambutannya mengatakan, kartu BPNT tersebut merupakan program dari Pemerintah Pusat, khusus bagi masyarakat tidak mampu dan kartu BPNT bisa digunakan khusus di warung yang telah ditentukan setiap Desa.
“Kartu BPNT diperuntukan bagi keluarga tidak mampu untuk itu diharapkan tepat sasaran, tolong kepada petugas Desa dan Kecamatan agar melakukan pengecekan supaya bantuan ini diterima bagi yang berhak,” kata Dedi Ramadhona.
Dia menjelaskan untuk penyalurkan bantuan berupa uang tunai, pemerintah bekerja sama dengan salah satu perbankan untuk melayani pengambilan sembako senilai Rp110 ribu bagi masing masing penerima manfaat di 146 titik e-Warung yang tersebar di seluruh Desa se- Kabupaten Pesawaran. (Rilis)