Bandarlampung (ANDPOST) - Elemen gerakan revolusioner anti korupsi mengkritisi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kab. Pringsewu, Kab. Tanggamus, dan Kab. Pesawaran milik Satker Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung dengan HPS senilai Rp 17.150.002.193,07 sebagai pelaksana yaitu PT. Dian Citra Indonesia beralamat di Perum Taman Cikas, JL. Cikas Timur 3 Blok C 12 A No. 2 RT.07 RW. 025 Kel. Pekayon Jaya, KEC. Bekasi Selatan- Bekasi (Kota) - Jawa Barat
Suardi Romli sebagai Presiden Pematank menuturkan bahwa Proyek rehabilitasi renovasi sarana prasarana 9 gedung SDN di Pringsewu, Tanggamus dan Pesawaran diduga pelaksanaan proyek senilai Rp17 miliar lebih melanggar undang-undang.
Tercatat ada 9 gedung sekolah yang direhab yakni, SDN 2 Punduh Pidada, SDN 8 Punduh Pidada, SDN 16 Negeri Katon, SDN 39 Negeri Katon, SDN 1 Sinar Baru, SDN 2 Bumi Arum, SDN 1 Gunung Tiga, SDN 1 Tanjung Begelung dan SDN Padang Manis.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, renovasi sarana prasarana SDN 2 Pekon Bumi Arum dan SDN1 Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, tidak sesuai ketentuan teknis.
Selain adukan semen yang diduga tidak sesuai ketentuan, juga pemasangan pondasi tidak melaui proses penggalian bahkan pasangan batu pada pondasi tidak diberi hamparan pasir. Kondisi itu berpotensi terjadi amblas.
"Didua tempat berbeda pihak rekanan hanya mengunakan besi 10 banci untuk cor tiang dan slup penjaga tiang,"kata Suardi Romli, Jumat 18 Oktober 2019
Pada kesemparan sama, Ketua Forel Sudirman Dewa memaparkan terkait spesifikasi komponen bangunan bangunan gedung negara berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Nomor 22 Tahu 2018, penyedia jasa konstruksi sesuai dengan spesifikasi komponen bangunan gedung negara diuraikan dalam struktur kolom praktis dan balok pasang bata.
Yang mana, adukan pasangan bata yang digunakan sekurang-kurangnya harus mempunyai kekuatan yang sama dengan perbandingan semen dan pasir harus menggunakan, satu banding tiga.
“Untuk pengguna kolom besi 6 MM, besi 8 MM, dan besi 12 MM. Tidak ada pengurangan volume,”ujarnya.
Ia juga menambahkan, penggalian tanah untuk pondasi pun sudah dikerjakan sesuai dengan prosedur gambar.
“Adapun temuan teman-teman media, saya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan kepala tukang, soalnya untuk Pringsewu ada dua tempat, di SD 01 Pekon Sinar Baru dan SD 02 Pekon Bumi Arum,” tutupnya.