Bandarlampung (ANDPOST) - Sejumlah elemen penggiat anti korupsi pada Rabu 20 Oktober 2019 mendantang akan menggelar demontrasi depan Kantor Kejati Lampung menuntut penuntasan dugaan KKN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat.
"Kami akan duduki Kantor Kejati Lampung, sebelum penuntasan dugaan KKN Disdik Lambar kami tidak akan berhenti berteriak-teriak. Kami minta Kejati memerintahkan kejari untuk bergerak menuntaskan dugaan KKN Disdik Lambar,'kata Mareski, Kamis 23 Oktober 2019.
Mareski membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa diantaranya, Pengadaan Meubelair Sekolah di SDN 2 Sukananti Kecamatan Way Tenong; SDN 2 Tugu Sari Kecamatan Sumberjaya; SDN Kubu Liku Jaya Kecamatan Batu Ketulis; SDN 1 Hanakau Kecamatan Sukau; SDN 2 Kota Besi Kecamatan Batu Brak; SDN Heni Arong Kecamatan Lumbok Seminung; SMPN 2 Gedung Surian; SDN 2 Sumber Alam Kecamatan Air Hitam; SMPN 1 Pagar Dewa; SDN Sidodadi Kecamatan Air Hitam; SDN 1 Way Empulau Ulu Kecamatan Balik Bukit; SDN Padang Dalom Kecamatan Balik Bukit; SDN 2 Sukarami Kecamatan Balik Bukit; SDN 1 Gunung Terang Kecamatan Air Hitam; SDN 1 Sumber Alam Kecamatan Air Hitam; SDN Hantatai Kecamatan Bandar Negeri Suoh; SMPN 1 Liwa; SMPN Satu Atap 1 Balik Bukit; SMPN Satu Atap 1 Pagar Dewa; SMPN 1 Kebun Tebu; SMPN 1 Sumberjaya; SDN 1 Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian; SMPN 1 Way Tenong; SDN Papahan Kecamatan Belalaudan SDN 1 Kota Besi Kecamatan Batu Brak. Dengan nilai kegiatan mencapai Rp1.432.000.000.
Belanja modal pengadaan kontruksi bangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersumber dari DAK Afirmasi Bidang Pendidikan SMP senilai Rp3.872.000.000; pengadaan kontruksi bangunan Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari DAK Afrimasi Bidang Pendidikan SD senilai Rp5.741.000.000.Pengadaan konstruksi bangunan sekolah dan belanja modal pengadaan buku matapelajaran yang bersumber dari DAK Reguler Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) senilai Rp7.586.000.000. Pengadaan Alat Praktik (peralatan bengkelotomotif) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Lampung Barat senilai Rp126.500.000.Pengadaan meubelair Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) PAUD, Kesetaraan (Paket A,Bdan C) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) senilai Rp250.750.000.Pengadaan Gapura SKB senilai Rp50.000.000.
Kata Mareski, Selain itu diperoleh juga informasi dari sejumlah kepala sekolah penerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2018 yang menyebut jika dana DAK yang seharusnya diperuntukan bagi pembangunan rumah dinas kepala sekolah justru dipotong sebesar 20 persen oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat yang dikoordinir oleh oknum konsultan perencanaan dan konsultan pengawas.
Disebutkan jika DAK yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah dinas guru diantara berada di SDN 1 Tapak Siring; SDN 2 Bakhu; SMPN 1 Liwadan SMPN 2 Sukau. Sedangkan DAK yang diperuntukan bagir ehabilitasi ruang belajar diantaranya berada di SDN 2 Kenali; SDN2 Hantatai dan SDN2 Padang Tambak. Kemudian juga terdapat sejumlah pembangunan ruang laboratorium IPA dan Perpustakaan. Pencairan dilakukan secara bertahap, pertama sebesar 25 persen, kedua 45 persen dan terakhir dicairkan sebesar 30 persen.
"Dampak terburuk dari indikasi dugaan Korupsi, Kolusidan Nepotisme di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat adalah pernyataan dari Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Gunung Ratu, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Sukardi, S.Pd,"ujar Mareski
Disebutkan jika proyek rumah dinas guru yang berada di SDN Gunung Ratu sempat terhambat lantaran dana proyek yang dikuasakan kepada pihak ketiga oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Terlebih pihak ketiga tersebut adalah oknum anggota DPRD Lampung Barat inisial (DN).
"Atas keterangan ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat diduga telah dengan sengaja memberikan jatah paket proyek kepada oknum wakil rakyat sebagai bentuk pengkondisian atas sejumlah masalah alam posanggaran milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat,"pungkas Mareski kepada harianandalaspost, Kamis 23 Oktober 2019. (Rls)