• Latest News

    Selasa, 13 Agustus 2019

    Carry Greant : DPRD DKI Jakarta Wajib Interpelasi Anies Baswedan


    JAKARTA (ANDPOST) - Perwakilan warga DKI Jakarta; Carry Greant Menuntut Komisi A bidang agraria DPRD DKI Jakarta menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan dan dasar aturan yang sah atas penerbitan 932 IMB pulau D karena masyarakat belum mendapatkan penjelasan detail. Bahkan DPRD belakangan ini terkesan diam atas sikap Anies yang telah mengangkangi dewan terhormat karena menerbitkan IMB tanpa pembahasan di sidang dewan.


    Bahkan tidak ada usulan sama sekali raperda yang mengatur pulau-pulau reklamasi. Karena belum ada perda untuk pulau-pulau reklamasi. Kami menilai Anies menerbitkan IMB merujuk para perda no. 1 tahun 2014 yang mengatur zonasi wilayah daratan Jakarta yang didalamnya belum mengatur soal pulau-pulau hasil reklamasi.

    Hal ini terungkap setelah Anies mengeluarkan pernyataan bahwa Pulau reklamasi bukan pulau tetapi dataran Jakarta. Hal ini tentu saja berimplikasi terhadap kontribusi tambahan pengembang 15% yang berpotensi hilang.

    Hal ini tentu saja berakibat hilangnya potensi pemasukan PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DKI yang sangat merugikan masyarakat DKI bahkan berdampak buruk bagi kewibawaan negara.

    "Padahal tidak ada keberatan dari pihak Pengusaha / Developer yg menggarap Proyek Reklamasi untuk memenuhi Tuntutan Pemprov DKI sesuai ketentuan kompensasi 15 % seperti contoh Proyek Rehabilitasi Jembatan Semanggi yang sukses atas hasil kontribusi / kompensasi wajib 15%.,"Kata Carry Great,SKm yang juga Sekjend DPP Benteng Independen Nusantara (BIN)

    Terkait hal ini,Presidium Rakyat Nusantara (PRN) menyampaikan bahwa polemik proyek reklamasi teluk Jakarta yang sempat heboh dan tarik menarik dalam pembahasan raperda di DPRD DKI, pada 2016 silam membuat publik Jakarta semakin bingung dengan sikap Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, pada tanggal 7 Juni 2018 Anies Baswedan pernah menyegel pulau C dan D reklamasi teluk Jakarta karena dinilai melanggar perda No. 1 tahun 2014, perda No. 7 tahun 2010 dan pergub No. 128 tahun 2012. Menurut Anies, bangunan pulau D tersebut tidak mengantongi IMB sebab IMB baru bisa diterbitkan jika sudah ada perda zonasi.

    Namun setahun berselang, Anies menunjukan sikap inkonsisten dengan menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau D hanya berdasarkan Peraturan Gubernur No. 206 Tahun 2016. Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. Langkah Anies ini tentu saja menuai protes. Pasalnya Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.

    Bersamaan dengan penerbitan IMB, dua raperda yang diusulkan oleh Gubernur sebelumnya, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta) serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang sempat menjadi tarik-menarik di DPRD dicabut oleh Anies. Padahal Dalam raperda tersebut terdapat Ayat 10
    Tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diberikan dalam rangka:
    a. revitalisasi kawasan Utara Jakarta; dan
    b. revitalisasi daratan Jakarta secara keseluruhan.

    Ayat 11
    Tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dihitung sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

    Dua draft raperda tersebut mengatur kontribusi tambahan kewajiban pengembang berupa kompensasi 15% untuk pembangunan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial kini hilang dari pembahasan DPRD karena telah ditarik oleh Anies dari DPRD tertanggal 22 November 2017. (Rls)


    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Carry Greant : DPRD DKI Jakarta Wajib Interpelasi Anies Baswedan Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top