BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/31/B.07/HK/2017 maka pengelolaan dan pemeliharaan Stadion Pahoman telah dikelola Pemerintah Provinsi Lampung yang sebelumnya dikelola oleh Pemkot Bandar Lampung.
Ironinya; sarana prasana publik belum tersedia dengan cukup memadai sehingga dikeluhkan pengguna ruang publik dimaksud.
Sebut saja, Kadi Saputra salah satu pengguna dan warga bandarlampung mengeluhkan kurangnya sarana prasarana publik seperti tempat "pipis" alias buang air kecil.
"Milyaran rupiah dihabiskan Pemprov Lampung, katanya penataan Ruang Terbuka Hijau di lokasi Stadion Pahoman. Mana ! Mau buanf air kecil aja susah," Kata Kadi Saputra dengan nada tinggi.
Terkait hal ini, Ormas Benteng Independen Nusantara (BIN) angkat bicara.
"Stadion Pahoman ini sarana publik sarat penggunanya, salah satu pusat kegiatan warga. Sangat patut Pemprov Lampung memperbanyak sarana prasarana publik seperti MCK. Jika tidak ada dana, pemprov bisa menggandeng pihak swasta,"kata Singgih Atmojo, Sekjend DPD BIN Lampung mendampingi Ketua DPD BIN Lampung Sugeng Kristianto,SH.
Untuk memperindah tampilan tempat, pihak ketiga dapat menciptakan bangunan MCK bercirikan budaya warga Lampung.
"Pihak ketiga patut didorong mendesign bangunan bercirikan Lampung. Tentu mekanisme nya dengan LOI antara pihak ketiga dan pemprov. Ini kan bisa menambah sumber PAD, retribusi daerah. Jadi, jangan pake duit hutang,"pungkas Sekjend DPD BIN Lampung, Singgih Atmojo.