BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Aliansi Keramat menyampaikan bahwa Pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan wewenang pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dana APBN/D Tahun 2019.
Atas dugaan dimaksud, Pejabat Dispora Pemprov Lampung terjerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman kurungan badan maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp1 Miliar Rupiah.
Hal itu disampaikan Korlap Aliansi Keramat, Sudirmandewa, 8 Agustus 2019 dalam aksi demontrasi di Kantor Dsipora provinsi setempat.
Menurut Sudirmandewa tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
Pada kesempatan yang sama, Kadi Saputra menyampaikan diduga pejabat Pengadaan Makanan Atlet Tahun 2019 berinisial BD dan M telah terindikasi kuat melakukan proses PBJ kegiatan dimaksud diduga tidak sesuai peraturan PBJ tentang pengadaan langsung/penunjukkan langsung.
"Kami minta Polisi Jaksa menangkap dan memeriksa pejabat Dispora Pemprov Lampung diduga menyalahgunakan wewenangnya pda PBJ penyediaan makan atlet,"katanya
- Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Dispora Pemprov Lampung berinisial BD dan M, dalam tahap konfirmasi. (*)