TULANGBAWANG (ANDPOST) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap pasangan kekasih terduga bandar narkotika. Dari tangan keduanya polisi menyita 50 bungkus sabu-sabu. Kedua pelaku yakni Roni Yusuf (33 tahun) warga Pekon Sinarsemendo, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus dan Dewi Wahyudi (23) warga Dusun Tulungbohou, Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Dari tempat kejadian perkara petugas kami menyita barang bukti 50 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,84 gram. "Dua buah plastik klip kosong ukuran kecil, empat buah plastik klip kosong ukuran besar, pipet yang ujungnya runcing (sekop), empat buah handphone, kantung kain dan tas selempang warna hitam," kata Boby, Minggu (30/6/2019).
Saat ini terang Boby, para pelaku tengah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Hefrial)