LAMPUNG UTARA (ANDPOST) _Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang pemuda sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di rumahnya, Minggu (30/6/2019), pukul 10.00. Dari tangan tersangka petugas menyita dua paket sabu-sabu Rp350 ribu/paket dan satu ponsel. Tersangka adalah Rino Rahmadan (19 tahun), warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara itu. Ia kini masih menjalani pemeriksaan atas kasus penyalahgunaan narkoba tesebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono kepada Lampost.co, mengatakan saat ditangkap petugas menyita barang bukti yang disebunyikan di dalam saku celananya. Kasat Narkoba juga menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap menjajakan sabu-sabu di rumahnya.
"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang bukti tersebut dipasok dari salah seorang bertempat di Kotabumi yang dibelinya sepekan yang lalu. "Saya nekat menjajakan sabu karena tidak memiliki uang dan pekerjaaan," kata kasat Narkoba menirukan penuturan tersangka. (Aldo/Hefrial)