BANDARLAMPUNG (Andpost) - Pengadilan Tinggi menolak banding Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada terdakwa kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zainudin Hasan.
Penolakan banding itu berarti penguatan putusan pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
“Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," kata Humas PT Tanjungkarang Jesayas Tarigan, Rabu (3/7/2019).
Hakim memberikan kesempatan untuk pihak-pihak melakukan upaya hukum kasasi setelah salinan putusan banding diterima.
“Setelah putusan banding diterima, pihak-pihak yang ingin kasasi diberikan waktu 14 hari kerja,” ujar Jesayas.
Sidang banding dipimpin Ketua PT Tanjungkarang Zaid Umar Bob Said dengan dua hakim anggota, yakni Sofyansah (Hakim anggota I) dan Slamet Riyadi (Hakim anggota II).