• Latest News

    Selasa, 09 Juli 2019

    Polisi Tangkap Pencuri Kendaraan Bermotor di Tempat Wisata

    Dokumentasi Satreskrim Polres Way Kanan 
    WAY KANAN (ANDPOST)-- Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Pakuaratu menangkap satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Taman Wisata Gedung Batin, Kampung Gedung Batin Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. 


    Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019), menerangkan bahwa pada Sabtu (22/12/2018) sekitar pukul 13.30 wib saksi Ahmad Fauzi memberi kabar ke Solikin (25) warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, sebagai pemilik sepeda motor yang dipinjam oleh saksi telah hilang dicuri di Kampung Wisata, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. 

    Mendapat kabar tersebut, Solikin melapor ke Polres Way Kanan pada hari Minggu (6/1/2019). Petugas gabungan dari Tekab 308 Res Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu yang mendapatkan informasi dari masyakarat pada Sabtu (8/6/2019), melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka yang saat itu berada di mes PT. BLS Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. 

    Penyergapan dilakukan sekitar pukul 19.30 wib dan akhirnya tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan. "Pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.  Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (rilis)
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Polisi Tangkap Pencuri Kendaraan Bermotor di Tempat Wisata Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top