Jajang Nurjaman ( CBA Jakarta) |
BOGOR (Andpost) - Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor) memiliki proyek musiman, yakni pengadaan tangki septik. Proyek ini dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR yang berlokasi di beberapa kecamatan Kabupaten Bogor, adapun anggaran yang dihabiskan setiap tahunnya mencapai puluhan miliar.
Center for Budget Analysis CBA, mendapati beberapa temuan dalam proyek pengadaan tangki septik khususnya yang dijalankan sepanjang tahun 2017. Pada tahun tersebut, Dinas PUPR Pemkab Bogor menjalankan 20 proyek pengadaan tangki septik yang berlokasi di 20 kecamatan. Untuk proyek ini anggaran yang disiapkan Pemkab Bogor sebesar Rp22.233.350.000, adapun yang dihabiskan sebesar Rp21.072.733.485.
Proyek pengadaan tangki septik Pemkab Bogor diduga kuat dijalankan dengan tidak benar “diduga ada penyimpangan”. Dugaan kami berdasarkan kejanggalan-kejanggalan dari bagaimana proses lelang dijalankan sampai proyek tersebut dijalankan oleh pihak pemenang lelang. Berikut temuan CBA:
Pertama, dari 20 proyek yang dijalankan 14 diantaranya memiliki nilai proyek yang kelewat mahal, hal ini disebabkan pihak Dinas PUPR Pemkab Bogor selalu memenangkan perusahaan tertentu meskipun dengan tawaran yang tinggi. Contohnya pengadaan tangki septik yang berlokasi di Kecamatan Tanjungsari, nilai proyek yang disepakati Pemkab Bogor dengan CV Enel Bersaudara sebesar Rp1.986.847.500. Angka ini lebih mahal Rp 130 juta dibandingkan tawaran dari CV.DonDon Cimanggis Raya yang digugurkan Pemkab Bogor.
Kedua, terdapat 4 perusahaan favorit Pemkab Bogor yang memenangkan lebih dari satu proyek pengadaan tangki septik di tahun 2017. Contohnya perusahaan Muriza Pratama yang beralamat di Taman Pagelaran Blok G.VI NO.12A RT.003 RW.008 kel. Padasuka kec. Ciomas Kab. Bogor. Perusahaan ini menjalankan proyek tangki saptik di Kecamatan Sukamakmur dan Kecamatan Gunung Sindur dengan total nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar lebih.
Ketiga, biasanya pihak penyelenggara lelang “termasuk Pemkab Bogor” berdalih dipilihnya perusahaan tertentu sebagai pemenang bukan hanya berdasarkan nilai tawaran yang efisien namun juga mempertimbangkan kemampuan dan kualitas dari perusahaan tersebut. Namun hal ini tidak terbukti dalam proyek pengadaan tangki septik yang dijalankan oleh pemenang proyek di 14 kecamatan, di mana semuanya mangkrak.
Contohnya yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tangki septik di Kecamatan Cileungsi yang dimemangkan oleh Jel's Putrajaya dan proyek tangki Septik di Kawasan Puncak yang dimenangkan oleh Al-Gahtani. Keduanya bermasalah sampai mengalami keterlambatan, padahal dari segi harga kedua perusahaan ini mengajukan harga yang mahal dan disepakati oleh Pemkab Bogor.
Secara keseluruhan CBA menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp3.007.811.000, hal ini disebabkan terdapat 14 proyek dengan nilai yang terlalu mahal ditambah 14 proyek yang terlambat pengerjaannya alias mangkrak. Berdasarkan temuan di atas, CBA mendorong pihak berwenang khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin Bambang Hartoto untuk segera menindaklanjuti temuan kami, bongkar permainan proyek musiman Pemkab Bogor!!! (rls)