TULANGBAWANG BARAT (ANDPOST) - Kepolisian sektor (Polsek) Lambu kibang, meringkus AP (22) berstatus mahasiswa, warga Tiyuh Indraloka dua, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang barat (Tubaba), karena diduga mencuri handphone milik tetangganya.
“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 05.00, di dalam rumah korban. Akibatnya korban mengalami kerugian HP Oppo F11 warna hijau marmer yang ditaksir seharga Rp3 Juta,” ujar Iptu Malik, Kamis (18/7/2019).
Waktu kejadian pencurian tersebut, korban sedang tertidur di dalam rumahnya dan posisi HP berada di sebelah kanan badan korban karena sebelumnya korban habis bermain game online dengan menggunakan HP tersebut.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar, yang saat itu korban lupa menguncinya. Sehingga dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigian petugas dilapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap.
“Pelaku AP ditangkap oleh petugas Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 23.45 WIB, di daerah Kemiling, Bandar Lampung, yang mana sebelumnya pelaku telah 4 hari melarikan diri,” ungkap Iptu Malik.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa HP Oppo F11 warna hijau marmer milik korban yang masih dibawa dan dipakai oleh pelaku.