• Latest News

    Jumat, 05 Juli 2019

    KPK : Tender Ulang PBJ Modus, ELSAM : TP4D Wajib Tindaklanjuti

    LPSE Lampung Selatan

    LAMPUNG TENGAH (ANDPOST) -- Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) Lampung berharap TPAD Kejaksaan Provinsi, Kabupaten dan Kota menindaklanjuti pernyataan KPK terkait tender ulang sejumlah pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang disinyalir sengaja karena banyaknya "tender titipan"

    Pembentukan TP4D berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia
    "Untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia. Ini perintah undang-undang,"kata Direktur ELSAM, Singgih, Jumat pagi

    Kata Singgih, diantara tugas pokok TP4D yaitu mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan / preventif, korektif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan 


    Selanjutnya, melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan / atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai tender ulang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) oleh unit lelang pengadaan (ULP) barang dan jasa setempat, merupakan sebuah modus.

    Ketua Tim Koordinator dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah III, Dian Patra, mengatakan tender ulang oleh ULP itu merupakan sebuah modus yang bermaksud untuk melakukan penunjukan langsung (PL) pemenang tender.

    “Kan modusnya itu, gimana caranya biar bisa gagal dua kali, waktunya mepet lalu PL kan begitu,” ucapnya di sela kegiatan pertemuan dengan para wajib pajak dan Pemkab di kantor bupati setempat, Rabu, 3 Juli 2019.
    Tim Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah III, Dian Patra di Kegiatan pertemuan dengan para wajib pajak dan Pemkab di Kantor Pemkab Lamteng, Rabu, 3 Juli 2019
    Terpisah, Kepala ULP Lampung Tengah, Rifai, mengatakan proses tender ulang karena adanya aturan baru yang belum dipahami para rekanan.

    “Ada aturan baru yang belum bisa kita laksanakan, sehingga banyak teman-teman (rekanan) yang belum menyanggupi itu,” ujarnya.

    Namun pihaknya optimis dalam waktu dekat ini proses lelang tersebut bakal terlaksana. “Insya Allah, sisa waktu enam bulan ini kalau tidak ada masalah semuanya bisa terlaksana,” singkatnya

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: KPK : Tender Ulang PBJ Modus, ELSAM : TP4D Wajib Tindaklanjuti Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top