BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) Lampung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) segera mengeksekusi perkara perizinan reklamasi Pantai Sari Ringgung. Pasalnya, diduga Pantai Sari Ringgung mengelabui proses perizinan reklamasi pantai seluas 4000 meter persegi pada tahun 2016.
"Kami berharap KPK tidak sekedar menabur ranjau dan beropini. Penegakkan hukum harus cepat tepat dan tegas. Indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait perijinan sejumlah tempat wisata pantai di Lampung seperti Pantai Sari Ringgung, Pulau Tegal Mas dan atau Pulau Lelawan harus segera di gelar,"kata Singgih Andaluciano, Direktur ELSAM Lampung, Kamis pagi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Koordinator Wilayah Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Perwakilan Wilayah Lampung, Dian Patria melalui sambungan telpon menjelaskan, pengembang Pantai Sari Ringgung pada tahun 2016 mengajukan izin reklamasi ke Pemkab Pesawaran, namun izinnya tidak mengikuti prosedur sesuai perpres No. 122 tahun 2014.
"Kalo gak salah dia minta izin sama Pesawaran. Dan pesawaran memberi semacam surat keterangan kalo itu bukan reklamasi. Padahal kenyataannya jelas itu merupakan reklamasi pantai. Sari Ringgung belum memiliki Izin Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K), " jelas Dian Patria.
Dian Patria melanjutkan, selain bermasalah dengan perizinan, Pantai Sari Ringgung juga bermasalah dengan pembayaran pajak.
" Pada rapat tertanggal 21 Mei 2019 antara Pemprov Lampung, Pemkab Pesawaran, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BPN, ditemukan bahwa pihak Pantai Sari Ringgung tidak maksimal membayar pajak. Saat ini tim Kementerian Lingkungan Hidup dan KKP tengah melakukan BAP terkait permasalahan yang membelit Sari Ringgung," jelasnya.
Terpisah, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto menyatakan bahwa seluruh pelaku usaha pariwisata di pulau-pulau kecil di Provinsi Lampung tidak memiliki izin, baik itu izin Tata Ruang, izin lokasi maupun izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K).
Fahrizal mengatakan akan menata kembali perizinan pelaku usaha yang membuka usaha di pulau-pulau kecil, selagi yang diminta pelaku usaha izin ke Provinsi. Sebab di Provinsi Lampung sendiri memiliki 132 pulau-pulau kecil. Langkah ini, menurutnya sesuai program Pak Gubernur Lampung Arinal bahwa pemerintah ini harus melayani perizinan dengan cepat dalam membentuk pemerintahan yang bersih, " ujarnya, Rabu (3/7/2019).
Lanjut, Fahrizal dalam memajukan pariwisata di Provinsi Lampung kita ingin pelaku usaha mempunyai legal aspek, secara perizinan sudah oke, secara lingkungan sudah dikendalikan. Selain itu, kata Fahrizal dalam mendukung perizinan di Provinsi Lampung sebagai contoh Nasional, pihaknya akan melakukan proses perizinan mulai dari aspeknya, pengelolaan lingkungannya, dan lainnya.
"Kalau sudah menjadi contoh Nasional kita untung, kenapa saya kata dimikian nantinya banyak yang akan melakukan study banding ke Pemprov Lampung. Ingin tahu dan belajar ke kita, " terangnya. Sayangnya hingga berita ini diturunkan owner Sari Ringgung Belum Bisa dikonfirmasi.