BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Pengusaha meminta KPK untuk mempelajari kembali Peraturan Presiden (Pepres) tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ), sebelum rencana Penarikan Pengadaan Barang dan jasa di alihkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP). Pasalnya wacana KPK ini bertabrakan dengan regulasi yang ditandatangi oleh Presiden Jokowi.
Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Lampung Aprozi Alam menyebut rencana KPK akan menarik pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemprov Lampung harus mempelajari regulasi yang baru.
Dia melanjutkan, dalam regulasi ini LKPP tidak ada hak untuk melakukan pelelangan. Sebab LKPP tugasnya sebagai tim pemantau, sedangkan pelelangan dikerjakan oleh kelompok kerja (Pokja).
Dia menyebut KPK harus mempelajari aturan PP no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam PP tersebut, diatur tugas LKPP dan Pokja.
"Jika bicara regulasi, wacana KPK itu tabrakan PP no 16 tahun 2018. Jika KPK ingin melaksanakan wacananya paling tidak harus ada regulasi yang baru," kata dia.
Aturan pengadaan barang dan jasa saat empat bupati Lampung ditangkap KPK berbeda dengan regulasi saat ini.
"Artinya, kita pengusaha tetap mendukung wacana KPK ini, namun harus ada regulasinya yang baru terlebih dahulu," kata dia.
Sementara kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Zainal Abidin menyebut pemerintah daerah mendukung penuh wacana KPK yang akan pengadaan barang dan jasa di lelang di LKPP.
"Intinya pemetintah daerah mendukung sekuruh progran yang di wacanakan oleh KPK. Wacana ini pun sejalan dengan misi gunernur dan wakil gubernur tentang pelayanan publik," kata dia.
Menurutnya, jika pengadaan Barang dan jasa ditangani oleh LKPP bisa keamanan lebih terjamin dari heaker.
"Pada intinya kita dukung semua program yang dijalankan oleh KPK," kata dia