BANDARLAMPUNG (Andpost) - Dugaan penganiyaan yang dilakukan Yansori Zaini (53) warga Perumahan Korpri Blog A, Nomor 18, LK 1, RT 002, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung bersama saudaranya terhadap salah satu perawat Rumah Sakit Abdul Moeloek berbuntut panjang, pasalnya hari ini Selasa (31/7/2018) Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menghadirkan terdakwa bersama empat orang saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang.
Jaksa Eko Winangto mendakwa Yansori Zaini dengan dua pasal yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau 351 Ayat 1 KUHP. Jaksa menyebut terdakwa secara terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Feri Fadli yang merupakan petugas Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek.Dugaan penganiyaan yang dilakukan terdakwa kata Jaksa bermula pada saat terdakwa menayakan kepada korban perihal tempat pendaftaran pasien dengan nada membentak, lalu korban menyarankan supaya terdakwa berbicara dengan nada pelan, nada keras itu tetap dilakukan terdakwa, korban kemudian memperingatkan terdakwa supaya berbicara dengan nada pelan untuk kali keduanya.
"Mendengar teguran dari saksi korban, terdakwa marah, kemudian mengajak saksi korban berkelahi namun saksi korban tidak menanggapi ajakan itu," kata Jaksa.
Lalu dengan tiba-tiba terdakwa menarik kerah baju saksi korban yang saat itu saksi tengah duduk di kursi perawat. Kemudian terdakwa melayangkan satu kali pukulan ke arah saksi korban pada bagian bibir. Pada saat saksi korban terjatuh tiba-tiba Muhamad Hidayat Tri Ansori (belum tertangkap) memiting leher korban dan melayangkan pukulan sebanyak dua kali ke arah kepala saksi korban.
"Terdakwa bersama dengan Muhamad Hidayat Tri Ansori terus melakukannya pemukulan berulang kali serta tendangan terhadap saksi korban, pada saat itu saksi korban merasa kesakitan hanya dan bisa melindungi wajahnya dari pukulan kedua pelaku," kata Jaksa.
Saat terjadinya pemukulan datang beberapa saksi yang merupakan petugas rumah sakit menerai kejadian tersebut. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan Muhamad Hidayat Tri Ansori mengalami luka-luka.
Dari hasil visum ET repertum Nomor 353/1830/VII.02/4.13/III/2018 tanggal 31 Maret 2018 dengan hasil kesimpulan saksi korban mengalami luka memar pada dahi kiri, luka memar pada pipi kanan, luka memar pada daun telinga kiri, luka memar pada leher depan bagian kiri, luka lecet pada bibir atas bagian kanan akibat kekerasan tumpul.(*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar