BANDARLAMPUNG (Andpost) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu status hukum Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang terkena operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bila nanti Zainudin ditahan, Kemendagri akan menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjadi Plt Bupati menggantikan Zainudin."Jika kepala daerah ditahan maka otomatis wakil kepala daerag sebagai pelaksana tugas kepala daerah sesuai pasal 65 dan pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (27/7/2018).
Kendati kepala daerah ditahan KPK, Kemendagri memastikan sistem penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Diketahui, Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ditangkap tangan oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam hingga dini hari tadi. Adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tersebut diduga terima suap terkait proyek infrastruktur di wilayahnya.
Dalam operasi senyap tersebut, tim tak hanya mengamankan Zainudin Hasan. Tim juga menyita uang sebesar Rp700 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.? Diduga uang itu bukti transaksi suap.
Zainudin ditangkap bersama enam orang lainnya yang diantaranya, Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kadis Pekerjaan Umum Lampung Selatan, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan, serta pihak swasta.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum adik Ketum PAN tersebut bersama dengan enam orang lainnya.
Terpisah, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Sekretaris Kabupaten Fredy SM hingga Jumat (27/7/2018) sore, belum dapat dimintai tanggapan terkait adanya dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) para pejabat dan Bupati Lamsel.
Dimana, ponsel Nanang Ermanto dalam kondisi tidak aktif. Sementara, ponsel Fredy SM aktif. Namun, yang bersangkutan tidak mengangkatnya. Meskipun, berulang kali dihubungi (Dbs)
Zainudin ditangkap bersama enam orang lainnya yang diantaranya, Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kadis Pekerjaan Umum Lampung Selatan, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan, serta pihak swasta.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum adik Ketum PAN tersebut bersama dengan enam orang lainnya.
Terpisah, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Sekretaris Kabupaten Fredy SM hingga Jumat (27/7/2018) sore, belum dapat dimintai tanggapan terkait adanya dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) para pejabat dan Bupati Lamsel.
Dimana, ponsel Nanang Ermanto dalam kondisi tidak aktif. Sementara, ponsel Fredy SM aktif. Namun, yang bersangkutan tidak mengangkatnya. Meskipun, berulang kali dihubungi (Dbs)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar