BANDAR LAMPUNG (Andpost)- Guna mencegah terjadinya korupsi di sektor usaha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Satgas Pencegahan di Sektor Swasta, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham.
"Dari permasalahan yang ada, nantinya akan dibuat struktur KAD Lampung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Dedy, Senin 16 Juli 2018.
KAD sendiri merupakan forum komunikasi antara regulator dan pelaku usaha di daerah yang ditujukan untuk menciptakan bisnis berintegritas yang bebas dari korupsi.
Setelah menetapkan struktur KAD, Dedy menjelaskan, akan dilakukan sebuah deklarasi antara pengusaha dan regulator untuk menciptakan bisnis berintegritas yang bebas dari korupsi.
Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Lampung Wahrul Fauzi menjelaskan, KAD Lampung telah melakukan diskusi kecil terkait beberapa kendala seperti perizinan, sumber daya alam, dan pengadaan barang dan jasa.
Inspektorat Lampung Syaiful Darmawan, menambahkan, berbagai kendala yang timbul di sektor usaha tersebut, harus diselesaikan secara bersama-sama.
"Ini adalah tugas bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, mulai dari perizinan, sumber daya alam dan lainnya. Selain itu, kita juga harus mampu memanfaatkan potensi alam yang ada di Lampung," ujar Syaiful.(*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar