Kasipidsus Kejari Bandar Lampung, Tedi Nopriadi |
BANDARLAMPUNG (Andpsot) - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima hasil putusan Banding Pengadilan Tinggi atas kasus Bantuan Siswa Miskin (BSM) atas nama terpidana Ayu Septaria (Mantan Bendahara SMP 24 Bandar Lampung) dan Ety Kurniasih (honorer).
Kasipidsus Kejari Bandar Lampung Tedi Nopriadi mengatakan pihaknya sudah menerima hasil banding tersebut. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan menerima hasil vonis itu atau mengajukan kasasi. Tedi mengatakan pihaknya masih minta petunjuk ke pimpinan terkait upaya apa yang akan kita lakukan.
" Kita minta petunjuk terlebih dahulu, nanti akan dibahas dari hasil pembahasan itu akan ada kesimpulan apakah kasasi atau tidak," katanya.
Pengadilan Tinggi memvonis dua kali lipat terpidana kasus korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Ayu Septaria (Mantan Bendahara SMP 24 Bandar Lampung) dan Ety Kurniasih (honorer). Pengadilan Tinggi mengabulkan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar