BANDARLAMPUNG (Andpost) - Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Eddy Rifai, menyatakan peluang pasangan calon Gubernur-calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi -Chusnunia (Nunik) bisa didiskualifikasi dan dilakukan Pilgub Lampung ulang.
Menurut Eddy, hal itu merujuk pada Pasal 158, UU Pilkada 2015 yang menyatakan dapat digugatnya pilgub ulang jika selisih suara tak lebih dari satu persen. Namun, ketentuan itu, keadilan formil, ujarnya.
“Syarat selisih suara kurang dari 1 persen itu jika berdasarkan keadilan formil. Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak cuma mempertimbangkan sengketa pemilihan kepada daerah hanya berdasarkan keadilan formil, tapi juga keadilan substansial,” katanya, Kamis (19/7/2018).
Eddy mengatakan, jika secara keadilan substansial dapat dibuktikan adanya politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maka Makamah Konstitusi dapat memutuskan pemilihan ulang gubernur.
”Sudah ada contoh kasusnya,” kata penggagas dan perintis Surat Kabar Kampus Universitas Lampung ”Cendekia” dan ”Teknokra” yang masih aktif menulis artikel di berbagai media ini.
Hasil penelusurannya sejak tahun 2008 sampai pertengahan 2011, MK menangani 32 perkara dan 21 perkara dikabulkan karena terbukti adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
MK tidak pernah mengadili pelanggaran secara pidana atau administratif dalam tapi hanya melihat pengaruhnya terhadap hasil pemilukada apakah telah merusak sendi-sendi demokrasi yang luber dan jurdil.
Atas dasar adanya pelanggaran-pelanggaran yang TSM, MK dapat membatalkan hasil pemilukada. Pembatalan itu baru dapat dilanjutkan lembaga peradilan lainnya.
“MK tidak akan pernah memutuskan perkara dalam konteks pidana maupun administratif. MK melakulan hal tersebut karena masih lemahnya peraturan dan perundangan yang tidak memberikan empowering kepada institusi pengawasan pemilukan sehingga terkesan tak pernah efektif,” katanya.
Menurut Eddy, MK mengembangkan paradigma baru dalam menangani sengketa pemilukada yang tidak semata-mata terpaku pada aspek kuantitatif, yakni angka-angka hasil penghitungan suara.
Tapi juga, katanya, pada aspek kualitatif pemilu, yakni proses-proses pemilu yang memengaruhi kualitas pemilu yang luber dan jurdil yang tidak tuntas ditangani oleh institusi-institusi lain.
“MK tidak akan memberikan sanksi administratif maupun pidana, tapi dapat membatalkan hasil pemilukada apabila terbukti ada pelanggaran yang TSM. Pembatalan oleh MK dapat dilanjutkan lembaga peradilan lainnya,” tandasnya.(*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar